SUKOWATILAW OFFICE, Sebuah firma hukum di indonesia yang terus berkembang dengan keahlian litigasi dan non litigasi, untuk menghadapi laju transformasi hukum yang semakin progresif dengan urusan hukum yang terbaru. dan melestarikan keadilan melalui komitmennya integritas dan moralitas. Karena itu, hukum harus terus dibedah dan digali
Masyarakat pencari keadilan pasti gak asing dengan istilah Lembaga Bantuan Hukum alias LBH. Menurut pengalaman pribadi aku, istilah LBH lebih populer daripada kantor advokat atau firma hukum. Banyak yang mengira bahwa kantor advokat/firma hukum dan LBH itu sama. Bahkan sampai sekarang, banyak juga yang mengira markas besarnya klikhukum adalah kantor LBH, duh serupa, tapi kantor advokat/firma hukum dan LBH itu gak sama loh. Ini dia perbedaannya, Dasar hukumKantor advokat dan LBH itu diatur dalam undang-undang yang berbeda. Kantor advokat tentu saja didirikan oleh advokat. Nah, advokat itu diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oh ya, advokat juga tunduk juga pada Kode Etik ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Advokat, advokat itu adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang kalo kamu butuh penasehat hukum, pendamping hukum, cuzzzlah minta bantuan dari advokat. Kamu bisa konsultasi dan mencari solusi atas permasalahan hukum yang kamu Advokat tidak mengatur secara khusus tentang kantor advokat. Meskipun gak diatur secara khusus, tapi untuk menjaga profesionalitas dan sebagai alamat surat menyurat, advokat umumnya memiliki kantor advokat. Yang jelas sih, ketentuan Pasal 5 Ayat 2 UU Advokat menyatakan bahwa wilayah kerja advokat itu meliputi seluruh wilayah Indonesia. Jadi gak ada larangan seorang’ advokat punya kantor di setiap provinsi di Indonesia, hahahaha asal LBH itu diatur dalamUU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Oh ya, untuk LBH yang ikut verifikasi dan akreditasi juga harus memenuhi ketentuan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. LBH merupakan salah satu lembaga yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum menjelaskan bahwa, pengertian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Jadi kalo mengacu pada pengertiannya, maka lembaga bantuan hukum itu seharusnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Biaya Jasa Alias HonorariumSatu perbedaan yang paling terlihat di antara kedua jenis kantor hukum ini adalah pada segi biaya. Untuk para pencari keadilan yang tidak mampu, jika ingin mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma alias free, monggo minta bantuan ke LBH, terutama LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum. Umumnya sih free, karena sudah ada anggaran dari negara. Tapi tentu aja ada syarat dan ketentuan berlaku untuk LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum, biaya jasa bantuan hukum akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain biaya tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat diatur dalam di Pasal 16 UU Bantuan Hukum.Nah, jika LBH yang memberikan bantuan hukum tersebut masih meminta atau menerima uang untuk transportasi ataupun biaya jasa untuk mendampingi perkara, maka hal itu diancam pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Ketentuan ini sih, diatur dalam Pasal 20 UU Bantuan dengan LBH, maka kantor advokat memang sifatnya lebih komersil. Ya wajar dong, namanya juga pekerjaan. Lagian ketentuan Pasal 21 UU Advokat juga mengatur kok, kalo advokat itu mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien sesuai dengan kesepakatan dan ditetapkan secara wajar berdasarkan kemampuan dan kepentingan klien. Jadi jangan heran kalo ada advokat yang bayarannya mahal banget, tapi ada juga advokat yang bayarannya rendah ya, UU Advokat dalam Pasal 22 Ayat 1 juga mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Advokat dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun. Nah, itulah alasannya kenapa ada juga kantor advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis alias Pendiri Kantor advokat ya jelas dong didirikan oleh seorang advokat. Advokat adalah orang yang sudah mempunyai berita sumpah dari pengadilan tinggi. Kalo advokatnya bisa perang sendiri dan sanggup jadi single fighter, maka boleh aja mendirikan kantor seorang diri. Kalo advokatnya seneng berkumpul dan kerja bersama-sama, maka boleh juga bergabung dengan rekan advokat lain dan membentuk firma. Kalo bahasa kerennya kantornya disebut firma hukum alias law dengan LBH? Nah, kalo pendiri LBH sih, gak harus advokat. Cuma memang biasanya LBH didukung oleh para advokat, ahli hukum, bahkan juga mahasiswa jurusan hukum yang berstatus magang. 4. Bentuk Lembaga Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kantor advokat itu bisa perorangan, persekutuan ataupun firma, tergantung pendirinya. Sedangkan untuk LBH, lembaganya berbentuk yayasan. 5. Ruang Lingkup PekerjaanKantor advokat itu ibarat unit usaha atau perusahaan, jadi kantor advokat itu ruang lingkup pekerjaannya lebih luas. Jika memang SDM-nya mumpuni, kantor advokat gak cuma sekadar memberikan jasa non litigasi dan litigasi pendampingan sidang di pengadilan. Kantor advokat keren juga biasanya menyediakan jasa retainer, legal due diligence, de el-de el, kaya layanan jasa yang disediakan olehRumah sedikit berbeda dengan kantor advokat, umumnya LBH lebih fokus pada kegiatan memberikan bantuan hukum untuk pencari keadilan, baik di dalam maupun di luar persidangan. LBH juga biasanya rajin melakukan penyuluhan dan meskipun mirip, ternyata cukup banyak perbedaan kantor advokat dan LBH. Btw, sekadar intermezo, banyak orang berpikir bahwa lebih enak menggunakan jasa LBH karena gratis. Eh tapi, perlu dipahami dulu bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis dari LBH. Secara filosofis LBH memang diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar miskin dan tak mampu membayar jasa advokat. Jadi buat orang yang mampu, awas loh, jangan pura-pura miskin biar dapet bantuan hukum gratis. Tar miskin beneran gimana.~~~Hajar Apa yang dimaksud dengan firma hukum? Firma hukum merupakan persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Beberapa contoh yang termasuk dalam firma hukum adalah kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan lainnya. Law firm Apakah badan hukum? Firma hukum disebut juga dengan istilah law firm. Adalah suatu persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Contoh dari law firm ini adalah kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan yang lainnya. Apa yang dimaksud dengan law firm? Definisi Law Firm Secara Umum Dimana dapat diartikan sebagai persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Misalnya saja dapat dicontohkan sebagai kantor advokat, pengacara, kantor hukum dan masih banyak lagi. Apa pekerjaan di firma hukum? Kelima profesi tersebut antara lain pengacara, advokat, konsultan hukum, kuasa hukum, dan penasihat hukum. Masyarakat tentu sudah tidak asing dengan profesi tersebut. Berikut ini kami jelaskan setiap perbedaannya. Dalam suatu firma hukum, terdapat berbagai profesi didalamnya yang perlu Anda ketahui.
LawOffice Zulhendri Hasan & Partners didirikan untuk menjawab, menyelesaikan ataupun mengantispasi terjadinya permasalahan - permasalahan hukum yang timbul akibat kegiatan perbisnisan, hubungan sosial masyarakat, dan juga hubungan dalam pertalian keluarga. Law Office kami menyediakan tenaga – tenaga yang profesional, handal dan berpengalaman.
7r1fed. eom63qkx6m.pages.dev/206eom63qkx6m.pages.dev/294eom63qkx6m.pages.dev/421eom63qkx6m.pages.dev/288eom63qkx6m.pages.dev/289eom63qkx6m.pages.dev/283eom63qkx6m.pages.dev/305eom63qkx6m.pages.dev/245
perbedaan firma hukum dan law office